PERAN SAYA SEBAGAI MAHASISWA DAN PENDIDIKAN ADMIN-ISTRASI PERKANTORAN UNIVERSITAS NEGRI JAKARTA DALAM MENGHADAPI PANDEMI COVID 19
A. Latar
Belakang
Coronavirus merupakan keluarga besar virus
yang menyebabkan penyakit ringan sampai berat, seperti common cold atau pilek
dan penyakit yang serius seperti MERS dan SARS. Penularannya dari hewan ke
manusia (zoonosis) dan penularan dari manusia ke manusia sangat terbatas. Untuk
2019-nCoV masih belum jelas bagaimana penularannya, diduga dari hewan ke manusia
karena kasus-kasus yang muncul di Wuhan semuanya mempunyai riwayat kontak
dengan pasar hewan Huanan. (www.kemkes.go.id)
Coronavirus adalah suatu kelompok virus
yang dapat menyebabkan penyakit pada hewan atau manusia. Beberapa jenis
coronavirus diketahui menyebabkan infeksi pada saluran pernafasan manusia mulai
dari batuk, pilek, hingga yang lebih serius seperti Middle East Respiratory
Syndrome (MERS) dan Severe Acute Respiratory Syndrome (SARS), Coronavirus jenis
baru yang ditemukan yang menyebabkan penyakit COVID-19 (https://www.who.int/indonesia/news/novel-coronavirus/qa-for-public).
Wabah COVID-19 yang sudah menyebar luas ke
berbagai negara dan telah amenjangkiti lebih dari satu juta jiwa telah dinyatakan sebagai suatu pandemi global
oleh badan kesehatan dunia, World Health Organization ( WHO ) (Cascella, 2020).
Akibat dari itu semua negara – negara yang telah terjangkit berlomba-lomba agar
bisa menekan rantai penularan virus ini, seperti pengurangan terhadap aktivitas
masyarakatnya, melakukan Lockdown dibeberapa daerah, bahkan sampai melakukan
pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Pemerintah menetapkan status kedaruratan
kesehatan masyarakat untuk memerangi virus corona baru. Untuk itu, pemerintah
mengambil opsi pembatasan sosial berskala besar. Untuk mengatasi
dampak wabah virus corona, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat kabinet,
Selasa (31/3) memutuskan, opsi yang pemerintah pilih adalah pembatasan sosial
berskala besar (PSBB). "PSBB ini ditetapkan oleh menteri kesehatan yang
berkoordinasi dengan kepala Gugus Tugas Covid-19 dan kepala daerah. Dasar
hukumnya adalah Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan
Kesehatan," kata Presiden.
Pemerintah juga sudah menerbitkan
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dan
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat
untuk melaksanakan amanat UU tersebut.
Mengacu UU Kekarantinaan Kesehatan, Kedaruratan
Kesehatan Masyarakat adalah kejadian kesehatan masyarakat yang bersifat luar
biasa, yang ditandai, misalnya, penyebaran penyakit menular yang menimbulkan
bahaya kesehatan.
Sedang PPSB adalah pembatasan kegiatan
tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan
terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit
atau kontaminasi. (KONTAN.CO.ID)
Pembatasan kegiatan yang dilakukan antara
lain peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan keagamaan dan pembatasan
kegiatan-kegiatan lainnya di tempat umum. Namun, tidak semua hal
bisa berjalan dengan baik tentang kebijakan ini. Efek samping diberlakukannya
PSBB yaitu para pengusaha dan masyarakat lainnya menanggapi bahwa PSBB dapat
menyebabkan sejumlah industri dan mata pencaharian menjadi tersendat.
Para pengusaha menganggap PSBB ini
menyebabkan sejumlah indsutri mati. Sektor yang paling terdampak adalah
pariwisata dan jasa angkutan umum. Menurut Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha
Indonesia Shinta Kamdani mengatakan “Kami proyeksikan, sektor usaha diluar yang
dikecualikan dalam aturan PSBB akan mengalami penurunan kinerja kerja yang
lebih dalam sehingga mendekati dormant/mati.”
Kebijakan yang membatasi aktivitas
masyarakat ini memang tidak mudah untuk dijalankan. Terlebih lagi kepada
masyarakat yang mata pencahariannya di sektor informal. Masyarakat yang mata
pencahariannya disektor informal tentu merasakan kebingungan bagaimana cara
untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
PEMBAHASAN
A. Peran
Saya sebagai Mahasiswa dalam menghadapi Covid 19
Saat
ini covid19 telah mewabah ke seluruh negara di dunia, data dari WHO pada
(06/04/2020) menunjukkan lebih dari 200 negara sudah terjangkit covid19 ini.
Dan jumlah korban yang terkena sekitar 1.274.923 orang, meninggal 69.498 orang
dan yang sembuh sekitar 260.484 orang.
Di
indonesia sendiri covid19 mulai masuk pada awal Februari di mana saat ini
korban Covid19 yang ada di Indonesia berjumlah 2.491 orang, yang meninggal 209
orang dan yang sembuh 192 orang (data dari kemenkes per 06/04/2020).
Pertama
bicara mahasiswa, kita tau bahwa mahasiswa punya 2 peran penting, yakni sebagai
agent of change (perubahan) dan yang kedua agen of social control.
Maka
pada peran pertama seorang mahasiswa harus lah mampu menawarkan perubahan pada
masyarakat, maka hal pertama sebelum melakukan perubahan kepada masyarakat
harus lah seorang mahasiswa itu mampu merubah dirinya menjadi seorang
intelektual idealik, yang mana ia menjadi seorang intelektual yang cenderung
pada kebenaran, maka dengan demikian capaian menuju kata agen perubahan itu
akan terwujud
Lalu
point kedua yang berbicara tentang, agent of social control adalah bagaimana
seorang mahasiswa mampu menempatkan dirinya sebagai kaum tengah, dia berada di
antara masyarakat dan pemerintah, maka pada suatu kondisi ia menjadi penyambung
lidah rakyat untuk menginterupsi kekuasaan yang tidak berpihak pada masyarakat,
dan pada satu kondisi ia menjadi rekan pemerintah dalam upaya mensukseskan
kegiatan pemerintah yang berimplikasi baik bagi kehidupan masyarakatnya.
Nah
di tengah pandemi global covid-19 ini, kita bisa lihat kegalauan pemerintah
dalam upaya penanganannya, antara selamatkan rakyat atau selamatkan ekonomi
melalui investasi, kita liat di awal bagaimana tindakan yang dilakukan
pemerintah kita dalam menanggapi pandemi ini, kawan-kawan bisa tracking di
google bagaimana sikap pemerintah di awal tahun 2020 sampe awal maret 2020.
Pemerintah
lamban dalam mengeluarkan kebijakan yang jelas, terlihat gagap dan membuat
masyarakat resah. Pun ketika kebijakan sudah mulai di terbitkan, terjadi
diskomunikasi antara Presiden dan Menterinya, antara Pemerintah Pusat dan
Pemrintah Daerah.
Dimana
ketika Presiden menginstrupsikan A, Pemerintah Daerah melakukan B, ini yang membuat
masyarakat kebingungan. Seharusnya pemerintah sanggup memberi harapan pada
masyarakat bukan ketakutan-ketakutan yang kita rasakan seperti saat ini.
Ketakutan
di tengah masyarakat yg takut kelaparan akibat instruksi di rumahkan dan
melarang melakukan aktivitas diluar rumah, dimana tidak semua orang bisa
bertahan hidup dengan tetap berada di rumah seperti para pekerja serabutan,
pkl, ojol, buruh dan pekrjaan lainnya.
Ini
adalah bukti bahwa negara dalam hal ini pemerintah tidak mampu hadir dalam sendi
sendi masyarakat kita, maka peran ini lah seharusnya yg di ambil oleh mahasiswa
dengan melakukan bantuan berupa donasi untuk masyarakat yang membutuhkan,
edukasi mengenai covid19 mulai dari ODP, PDP dan Pasien Positif Corona,
mengenai gejalanya hingga cara pencegahannya serta melakukan penelitian terkait
covid-19 ini.
Mahasiswa
juga harus bersinergi dan berkolaborasi bersama pemerintah dalam melawan
Covid19 ini. Ini adalah tugas bersama, tugas Kemanusiaan, saatnya semua harus
taat pada kebijakan pemerintah dan arahan dari aparat, karena ini adalah untuk
kebaikan kita semua. Semoga kita semua dapat terhindar dari Covid19 ini, salah
satunya dengan menerapkan physical disctancing (menjaga jarak fisik), memakai
masker bagi yang merasa mempunyai gejala, cek suhu tubuh, menjaga kebersihan
diri dengan mencuci tangan setiap selesai beraktifitas dan menghindari tempat
keramaian. Semoga Covid19 cepat berlalu.
B. Peran
Prodi Administrasi Perkantoran Universitasi Negri Jakarta dalam Menghadapi
Covid 19
Selain saya sebagai mahasiswa Universitas
Negri Jakarta, ternyata prodi Pendidikan Administrasi Perkantorandi Universitas
Negri Jakarta juga ikut berpartisipasi dalam menghadapi Covid 19 ini dengan
menerapkan beberapa kebijakan-kebijakan untuk para mahasiswanya, antara lain
sebagai berikut:
1)
Melakukan kegiatan Perkuliahan
Melalui Perkuliahan Jarak Jauh (PJJ)
Dengan adanya COVID-19 ini Prodi Administrasi
Perkantoran S1 dan D3 pun merespon hal tersebut. Dengan menginstruksikan agar
kegaitan perkuliahan mahasiswa/i Prodi Administrasi Perkantoran dilaksanakan di
rumah masing-masing dengan jam pembelajaran yang sama namun disepakati oleh
Dosen Prodi Administrasi Perkantoran dan mahasiswa Prodi Administrasi
Perkantoran.
2)
Melakukan Perkuliahan Jarak
Jauh Dengan Menggunakan Aplikasi dan Website
Dengan terjadinya pembelajaran jarak jauh disini
Prodi Administrasi Perkantoran menginstruksikan agar perkuliahan dilaksanakan
menggunakan aplikasi yakni (Zoom, Google Classroom, Google Meet, Webex, dan
lainnya) serta menggunakan website remsi dan swasta yang direkomendasikan
langsung oleh Prodi Administrasi Perkantoran yakni (www.DigilibFeUNJ.ac.id,www.googleclasroom.com,www.Quiziz.com dan lain-lain.
3)
Memberikan Tugas-Tugas Yang Berkaitan
Dengan COVID-19
Dengan adanya COVID-19, Dosen Prodi Administrasi Perkantoran selalu memberikan
tugas yang harus dikaitkan dengan kondisi COVID-19 sekarang ini. Contoh:
membuat artikel tentang Covid-19, Membuat sebuah essay yang berisi solusi yang tepat
dalam menghadapi COVID-19, membuat ajakan agar dirumah saja dalam berbentuk
Short Movie, Mengundang para Guess Star agar berbagi terkait materi yang
dikaitkan dengan COVID-19 dan lain sebagainya.
4)
Mendata Sebagian Mahasiswa Yang
Berumah Tinggal (KOS) di Sekitar UNJ Agar Mendapatkan Bantuan Dari UNJ
Setelah adanya COVID-19 ini, Kaprodi baik dari S1
dan D3 Prodi
Administrasi Perkantoran segera menginstruksikan kepada perwakilan mahasiswa
agar segera mendata banyaknya mahasiswa khususnya Prodi Administrasi
Perkantoran yang sedang KOS di sekitar UNJ dan tidak bisa kembali ke rumah
asalnya masing-masing.
Setelah mendapatkan data
tersebut Kaprodi S1 dan D3 Prodi Administrasi Perkantoran langsung menyerahkan
data tersebut kepada Wakil Rektor untuk ditindaklanjuti agar segera menerima
bantuan dari pihak Universitas Negeri Jakarta
5)
Mendata Seluruh Mahasiswa Prodi
Administrasi Perkantoran agar Mendapatkan Bantuan Materil dari UNJ
Dengan adanya pembelajaran jarak jauh seperti
ini, pastinya mahasiswa Prodi Administrasi Perkantoran membutuhkan kuota yang
cukup besar agar mendukung perkuliahan mereka masing-masing, maka dari itu UNJ
segera memberikan bantuan berupa pulsa sekitar Rp.84.000 agar diperuntukan
untuk mengakomodasi biaya kuota yang dipakai selama 1 bulan.
Disini Prodi
Administrasi Perkantoran khususnya Kaprodi S1 dan D3 segera mengumpulkan
nomer-nomer mahasiswa Prodi Administrasi Perkantoran agar segera bisa
mendaptkan bantuan berupa pulsa seharga Rp.85.000 dan setelah mendapatkan data tersebut Kaprodi D3 dan S1 segera
menyerahkan data tersebut kepada pihak wakil Rektor 3 agar ditindak lanjuti.
6)
Mendata Seluruh Mahasiswa S1/D3
Administrasi Perkantoran Yang Keluarga atau Tulang Punggung Keluarganya
Terdampak Ekonominya akibat Covid 19
Disni
Prodi Administrasi Perkantoran juga turut mendata seluruh mahasiswanya agar
melaporkan diri bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi akibat dampak
Covid 19, sehingga mungkin akan deperikan keringanan dalam pembayaran Uang
Kuliah Tunggal (UKT) di semester yang akan dating.
Komentar
Posting Komentar