PERAN SAYA SEBAGAI MAHASISWA DAN PENDIDIKAN ADMIN-ISTRASI PERKANTORAN UNIVERSITAS NEGRI JAKARTA DALAM MENGHADAPI PANDEMI COVID 19


A.    Latar Belakang

Coronavirus merupakan keluarga besar virus yang menyebabkan penyakit ringan sampai berat, seperti common cold atau pilek dan penyakit yang serius seperti MERS dan SARS. Penularannya dari hewan ke manusia (zoonosis) dan penularan dari manusia ke manusia sangat terbatas. Untuk 2019-nCoV masih belum jelas bagaimana penularannya, diduga dari hewan ke manusia karena kasus-kasus yang muncul di Wuhan semuanya mempunyai riwayat kontak dengan pasar hewan Huanan. (www.kemkes.go.id)
Coronavirus adalah suatu kelompok virus yang dapat menyebabkan penyakit pada hewan atau manusia. Beberapa jenis coronavirus diketahui menyebabkan infeksi pada saluran pernafasan manusia mulai dari batuk, pilek, hingga yang lebih serius seperti Middle East Respiratory Syndrome (MERS) dan Severe Acute Respiratory Syndrome (SARS), Coronavirus jenis baru yang ditemukan yang menyebabkan penyakit COVID-19 (https://www.who.int/indonesia/news/novel-coronavirus/qa-for-public). 
Wabah COVID-19 yang sudah menyebar luas ke berbagai negara dan telah amenjangkiti lebih dari satu juta jiwa  telah dinyatakan sebagai suatu pandemi global oleh badan kesehatan dunia, World Health Organization ( WHO ) (Cascella, 2020). Akibat dari itu semua negara – negara yang telah terjangkit berlomba-lomba agar bisa menekan rantai penularan virus ini, seperti pengurangan terhadap aktivitas masyarakatnya, melakukan Lockdown dibeberapa daerah, bahkan sampai melakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat untuk memerangi virus corona baru. Untuk itu, pemerintah mengambil opsi pembatasan sosial berskala besar. Untuk mengatasi dampak wabah virus corona, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat kabinet, Selasa (31/3) memutuskan, opsi yang pemerintah pilih adalah pembatasan sosial berskala besar (PSBB). "PSBB ini ditetapkan oleh menteri kesehatan yang berkoordinasi dengan kepala Gugus Tugas Covid-19 dan kepala daerah. Dasar hukumnya adalah Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," kata Presiden.
Pemerintah juga sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat untuk melaksanakan amanat UU tersebut.
Mengacu UU Kekarantinaan Kesehatan, Kedaruratan Kesehatan Masyarakat adalah kejadian kesehatan masyarakat yang bersifat luar biasa, yang ditandai, misalnya, penyebaran penyakit menular yang menimbulkan bahaya kesehatan.
Sedang PPSB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi. (KONTAN.CO.ID)
Pembatasan kegiatan yang dilakukan antara lain peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan keagamaan dan pembatasan kegiatan-kegiatan lainnya di tempat umum. Namun, tidak semua hal bisa berjalan dengan baik tentang kebijakan ini. Efek samping diberlakukannya PSBB yaitu para pengusaha dan masyarakat lainnya menanggapi bahwa PSBB dapat menyebabkan sejumlah industri dan mata pencaharian menjadi tersendat.
Para pengusaha menganggap PSBB ini menyebabkan sejumlah indsutri mati. Sektor yang paling terdampak adalah pariwisata dan jasa angkutan umum. Menurut Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Shinta Kamdani mengatakan “Kami proyeksikan, sektor usaha diluar yang dikecualikan dalam aturan PSBB akan mengalami penurunan kinerja kerja yang lebih dalam sehingga mendekati dormant/mati.”
Kebijakan yang membatasi aktivitas masyarakat ini memang tidak mudah untuk dijalankan. Terlebih lagi kepada masyarakat yang mata pencahariannya di sektor informal. Masyarakat yang mata pencahariannya disektor informal tentu merasakan kebingungan bagaimana cara untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

PEMBAHASAN

A.    Peran Saya sebagai Mahasiswa dalam menghadapi Covid 19

       Saat ini covid19 telah mewabah ke seluruh negara di dunia, data dari WHO pada (06/04/2020) menunjukkan lebih dari 200 negara sudah terjangkit covid19 ini. Dan jumlah korban yang terkena sekitar 1.274.923 orang, meninggal 69.498 orang dan yang sembuh sekitar 260.484 orang.
       Di indonesia sendiri covid19 mulai masuk pada awal Februari di mana saat ini korban Covid19 yang ada di Indonesia berjumlah 2.491 orang, yang meninggal 209 orang dan yang sembuh 192 orang (data dari kemenkes per 06/04/2020).
       Pertama bicara mahasiswa, kita tau bahwa mahasiswa punya 2 peran penting, yakni sebagai agent of change (perubahan) dan yang kedua agen of social control.
       Maka pada peran pertama seorang mahasiswa harus lah mampu menawarkan perubahan pada masyarakat, maka hal pertama sebelum melakukan perubahan kepada masyarakat harus lah seorang mahasiswa itu mampu merubah dirinya menjadi seorang intelektual idealik, yang mana ia menjadi seorang intelektual yang cenderung pada kebenaran, maka dengan demikian capaian menuju kata agen perubahan itu akan terwujud
       Lalu point kedua yang berbicara tentang, agent of social control adalah bagaimana seorang mahasiswa mampu menempatkan dirinya sebagai kaum tengah, dia berada di antara masyarakat dan pemerintah, maka pada suatu kondisi ia menjadi penyambung lidah rakyat untuk menginterupsi kekuasaan yang tidak berpihak pada masyarakat, dan pada satu kondisi ia menjadi rekan pemerintah dalam upaya mensukseskan kegiatan pemerintah yang berimplikasi baik bagi kehidupan masyarakatnya.
       Nah di tengah pandemi global covid-19 ini, kita bisa lihat kegalauan pemerintah dalam upaya penanganannya, antara selamatkan rakyat atau selamatkan ekonomi melalui investasi, kita liat di awal bagaimana tindakan yang dilakukan pemerintah kita dalam menanggapi pandemi ini, kawan-kawan bisa tracking di google bagaimana sikap pemerintah di awal tahun 2020 sampe awal maret 2020.
       Pemerintah lamban dalam mengeluarkan kebijakan yang jelas, terlihat gagap dan membuat masyarakat resah. Pun ketika kebijakan sudah mulai di terbitkan, terjadi diskomunikasi antara Presiden dan Menterinya, antara Pemerintah Pusat dan Pemrintah Daerah.
       Dimana ketika Presiden menginstrupsikan A, Pemerintah Daerah melakukan B, ini yang membuat masyarakat kebingungan. Seharusnya pemerintah sanggup memberi harapan pada masyarakat bukan ketakutan-ketakutan yang kita rasakan seperti saat ini.
       Ketakutan di tengah masyarakat yg takut kelaparan akibat instruksi di rumahkan dan melarang melakukan aktivitas diluar rumah, dimana tidak semua orang bisa bertahan hidup dengan tetap berada di rumah seperti para pekerja serabutan, pkl, ojol, buruh dan pekrjaan lainnya.
       Ini adalah bukti bahwa negara dalam hal ini pemerintah tidak mampu hadir dalam sendi sendi masyarakat kita, maka peran ini lah seharusnya yg di ambil oleh mahasiswa dengan melakukan bantuan berupa donasi untuk masyarakat yang membutuhkan, edukasi mengenai covid19 mulai dari ODP, PDP dan Pasien Positif Corona, mengenai gejalanya hingga cara pencegahannya serta melakukan penelitian terkait covid-19 ini.
       Mahasiswa juga harus bersinergi dan berkolaborasi bersama pemerintah dalam melawan Covid19 ini. Ini adalah tugas bersama, tugas Kemanusiaan, saatnya semua harus taat pada kebijakan pemerintah dan arahan dari aparat, karena ini adalah untuk kebaikan kita semua. Semoga kita semua dapat terhindar dari Covid19 ini, salah satunya dengan menerapkan physical disctancing (menjaga jarak fisik), memakai masker bagi yang merasa mempunyai gejala, cek suhu tubuh, menjaga kebersihan diri dengan mencuci tangan setiap selesai beraktifitas dan menghindari tempat keramaian. Semoga Covid19 cepat berlalu.

B.     Peran Prodi Administrasi Perkantoran Universitasi Negri Jakarta dalam Menghadapi Covid 19

Selain saya sebagai mahasiswa Universitas Negri Jakarta, ternyata prodi Pendidikan Administrasi Perkantorandi Universitas Negri Jakarta juga ikut berpartisipasi dalam menghadapi Covid 19 ini dengan menerapkan beberapa kebijakan-kebijakan untuk para mahasiswanya, antara lain sebagai berikut:

1)      Melakukan kegiatan Perkuliahan Melalui Perkuliahan Jarak Jauh (PJJ)

Dengan adanya COVID-19 ini Prodi Administrasi Perkantoran S1 dan D3 pun merespon hal tersebut. Dengan menginstruksikan agar kegaitan perkuliahan mahasiswa/i Prodi Administrasi Perkantoran dilaksanakan di rumah masing-masing dengan jam pembelajaran yang sama namun disepakati oleh Dosen Prodi Administrasi Perkantoran dan mahasiswa Prodi Administrasi Perkantoran.

2)      Melakukan Perkuliahan Jarak Jauh Dengan Menggunakan Aplikasi dan Website

Dengan terjadinya pembelajaran jarak jauh disini Prodi Administrasi Perkantoran menginstruksikan agar perkuliahan dilaksanakan menggunakan aplikasi yakni (Zoom, Google Classroom, Google Meet, Webex, dan lainnya) serta menggunakan website remsi dan swasta yang direkomendasikan langsung oleh Prodi Administrasi Perkantoran yakni (www.DigilibFeUNJ.ac.id,www.googleclasroom.com,www.Quiziz.com dan lain-lain.

3)      Memberikan Tugas-Tugas Yang Berkaitan Dengan COVID-19

Dengan adanya COVID-19, Dosen Prodi Administrasi Perkantoran selalu memberikan tugas yang harus dikaitkan dengan kondisi COVID-19 sekarang ini. Contoh: membuat artikel tentang Covid-19, Membuat sebuah essay yang berisi solusi yang tepat dalam menghadapi COVID-19, membuat ajakan agar dirumah saja dalam berbentuk Short Movie, Mengundang para Guess Star agar berbagi terkait materi yang dikaitkan dengan COVID-19 dan lain sebagainya.

4)      Mendata Sebagian Mahasiswa Yang Berumah Tinggal (KOS) di Sekitar UNJ Agar Mendapatkan Bantuan Dari UNJ

Setelah adanya COVID-19 ini, Kaprodi baik dari S1 dan D3 Prodi Administrasi Perkantoran segera menginstruksikan kepada perwakilan mahasiswa agar segera mendata banyaknya mahasiswa khususnya Prodi Administrasi Perkantoran yang sedang KOS di sekitar UNJ dan tidak bisa kembali ke rumah asalnya masing-masing.
            Setelah mendapatkan data tersebut Kaprodi S1 dan D3 Prodi Administrasi Perkantoran langsung menyerahkan data tersebut kepada Wakil Rektor untuk ditindaklanjuti agar segera menerima bantuan dari pihak Universitas Negeri Jakarta

5)      Mendata Seluruh Mahasiswa Prodi Administrasi Perkantoran agar Mendapatkan Bantuan Materil dari UNJ

Dengan adanya pembelajaran jarak jauh seperti ini, pastinya mahasiswa Prodi Administrasi Perkantoran membutuhkan kuota yang cukup besar agar mendukung perkuliahan mereka masing-masing, maka dari itu UNJ segera memberikan bantuan berupa pulsa sekitar Rp.84.000 agar diperuntukan untuk mengakomodasi biaya kuota yang dipakai selama 1 bulan.
            Disini Prodi Administrasi Perkantoran khususnya Kaprodi S1 dan D3 segera mengumpulkan nomer-nomer mahasiswa Prodi Administrasi Perkantoran agar segera bisa mendaptkan bantuan berupa pulsa seharga Rp.85.000 dan setelah mendapatkan data tersebut Kaprodi D3 dan S1 segera menyerahkan data tersebut kepada pihak wakil Rektor 3 agar ditindak lanjuti.

6)      Mendata Seluruh Mahasiswa S1/D3 Administrasi Perkantoran Yang Keluarga atau Tulang Punggung Keluarganya Terdampak Ekonominya akibat Covid 19

Disni Prodi Administrasi Perkantoran juga turut mendata seluruh mahasiswanya agar melaporkan diri bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi akibat dampak Covid 19, sehingga mungkin akan deperikan keringanan dalam pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) di semester yang akan dating.

Komentar